Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati, ‘The Most Serious Crime’

BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Tuntutan kedua terhadap Herry, JPU meminta hukuman tambahan terhadap terdakwa yakni berupa kebiri kimia.

# Baca Juga :Modus Memijit Lalu Buka Pakaian, Pimpinan Ponpes di Bandung Tega Rudapaksa 3 Santriwatinya

# Baca Juga :Istri Herry Wirawan Trauma Berat, Lagi Hamil Tua Saksikan Suami Perkosa Santriwati dan Harus Rawat Bayi Korban

# Baca Juga :WADUH! Beredar Foto Pimpinan Pasantren Rudapaksa 12 Santriwati Bonyok Diduga Dihajar Napi Lain, Karutan Malah Sebut Baik-baik Saja

# Baca Juga :Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati, Begini Penjelasan Kejati Jabar

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ucap Asep.

Sementara tuntutan ketiga yakni meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsidair selama satu tahun kurungan. Serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman berupa pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School. Keduanya merupakan lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

“Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” ujar Asep.