Selanjutnya, JPU juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset dari Herry selaku terdakwa. Baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

Jaksa menggolongkan kejahatan yang dilakukan Herry sebagai ‘the most serious crime’. Penggolongan itu berdasarkan delapan alasan yang dikemukakan oleh jaksa usai persidangan.
Beberapa alasan itu antara lain, pertama, perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual dengan mengacu kepada konvensi PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi.
Kedua, kekerasan seksual itu dilakukan terhadap anak didik perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Dalam kondisi demikian, anak-anak tidak berdaya karena dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks dan meningkatkan angka mortalitas,” ujar Asep.
Herry Wirawan selaku pimpinan sebuah pondok pesantren di Bandung terungkap melakukan aksi pencabulan terhadap 12 santrinya.
Dari belasan santri itu, beberapa di antaranya disebut tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.
Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pleidoi.







