BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor meminta Gubernur Kalsel membuat Peraturan Gubernur untuk Perda-Perda yang telah ditetapkan.
“Banyak Perda yang sudah ditetapkan tidak ada peraturan gubernur (Pergub)nya,” jelasnya Rabu (12/1/2022).
Permintaan itu disampaikan poltisi Partai Amanat Nasional Iqbal Yudianoor saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Raperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Perda.
Iqbal menyampaikan, dengan adanya Pergu maka peraturan daerah yang sudah ditetapkan bisa diterapkan di seluruh Kalimantan Selatan.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang memimpin rapat paripurna menyatakan sependapat terkait pembuatan Pergub yang disampaikan Iqbal Yudiannor.
“Benar apa yang disampaikan oleh anggota dewan, tolong SKDP Pemprov Kalsel terkait dan Komisi I yang hadir di rapat ini untuk menindaklanjuti soal pembuatan Pergub dari Perda-Perda yang telah ditetapkan,” kata Supian HK.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalsel Roy Rozali Anwar yang hadir mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin, menyatakan akan segera memerintahkan biro hukum melakukan evaluasi Perda apa saja yang sudah ada dan mana yang belum ada petunjuk teknisnya (Pergub).
“Kita akan tindaklanjuti untuk segera dibuat Pergubnya,” katanya kepada wartawan usai rapat Paripurna.







