Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang memimpin rapat Paripurna juga menyatakan sependapat atas permintaan terkait pembuatan Pergub disampaikan Iqbal Yudiannor.
“Benar apa yang disampaikan oleh anggota dewan, tolong SKDP Pemprov Kalsel terkait dan Komisi I yang hadir di rapat ini untuk menindaklanjuti soal pembuatan Pergub dari Perda-Perda yang telah ditetapkan,” kata Supian HK.
BACA JUGA:
Gubernur Kalsel Sahbirin Launching Tiga Inovasi Kabupaten Banjar, Ini Harapan Bupati Saidi Mansyur
BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel Supian HK Pantau Proyek Pembangunan Irigasi di Batola Lewat Drone, Ini Tujuannya
Menanggapi permintaan soal Pergub, Roy Rozali Anwar menyatakan akan segera memerintahkan biro hukum melakukan evaluasi Perda apa saja yang sudah ada dan mana yang belum ada petunjuk teknisnya (Pergub).
“Kita akan tindaklanjuti untuk segera dibuat Pergubnya,” katanya kepada wartawan usai rapat Paripurna.
Roy Rizali Anwar juga menyatakan, pihaknya juga akan membuat skala prioritas mana saja Perda-Perda yang dianggap paling perlu untuk dibuatkan Pergunya terutama berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita utamakan mana saja Perda-Perda yang perlu terutama yang berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Raperda SPBE menjadi Perda diakhiri dengan penandatangan berkas Raperda oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Gubernur Kalsel yang diwakili Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dan Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin.
Penulis : Eep
Editor : Elpian









