Diwarnai Interupsi Anggota, DPRD Kalsel Setujui Raperda SPBE Menjadi Perda Kalimantan Selatan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan.

Persetujuan terhadap Perda SPBE yang merupakan inisiatif Pemprov Kalsel itu disampiakn pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, Rabu (12/1/2022).

Disetujuinya Perda SPBE itu dalam agenda Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan, setelah Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan pembahasan terhadap rancangan payung hukum daerah tersebut.

“Keberadaan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tentunya kita harapkan dalam urusan tertentu masyarakat tidak harus datang ke kantor pemerintah yang bersangkutan, tapi mereka dalam pengurusannya cukup dari rumah saja,” kata Ketua Pansus DPRD Kalsel  Dra Hj Rachmah Norlias dalam laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna dewan.

Rachmah Norlias menyampaikan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini diharapkan nantinya akan lebih memudahkan serta mempercepat pelayanan publik.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin pada Pendapat Akhirnya yang dibacakan Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar menyatakan Insya Allah Raperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.

“Kita menyetujui Raperda Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini dengan sebuah harapan besar agar sistem ini mampu membangun pemerintahahan yang baik dan profesional,” katanya

BACA JUGA :
Anggota DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor Ingatkan Gubernur Buat Pergub untuk Perda yang Telah Ditetapkan

BACA JUGA :
Gubernur Sahbirin Sampaikan RPJMD 2021-2026, Supian HK : Akan Dibahas di Paripurna DPRD Kalsel

BACA JUGA:
Pengesahan Raperda APBD 2022 Hanya Dihadiri Ketua dan 9 Anggota DPRD Kalsel, 12 Orang via Zoom

Gubernur menyatakan, sekarang memang eranya sistem elektronik diterapkan di berbagai aktivitas kehidupan. Bahkan sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik ini, karena sistem ini melahirkan kerja cepat dan akurat.

“Kita ingin birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik akan meningkatkkan reputasi pemerintah dan kemudahana pelayanan,” jelanya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili Sekda Roy Rizali Anwar setujui Raperda SPBE menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (12/1/2021). (Humas DPRD Kalsel).

Semoga, lanjut Roy, Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mendorong percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di berbagai instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalsel.

Rapat Paripurna sempat diwarnai interupsi Anggota DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor yang meminta Gubernur Kalsel membuat Peraturan Gubernur untuk Perda-Perda yang telah ditetapkan.

“Banyak Perda yang sudah ditetapkan tidak ada peraturan gubernur (Pergub)nya,” jelasnya Rabu (12/1/2022).

Iqbal menyampaikan, dengan adanya Pergu maka peraturan daerah yang sudah ditetapkan bisa diterapkan di seluruh Kalimantan Selatan.

News Feed