Lewat surat itu, Kementerian ESDM meminta pihak terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET),memberikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal.
Secara rinci, 7 kapal milik Adaro dengan jenis izin PKP2B menampung total 487.983 ton batu bara. Adaro tercatat memenuhi kebijakan DMO batu bara hingga 101 persen.
Artinya, perusahaan telah memasok batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Kemudian, 5 kapal milik Borneo Indobara yang berizin PKP2B memuat total 447.333 ton batu bara.
Perusahaan tercatat sudah memenuhi kebijakan DMO batu bara tahun lalu sebanyak 122-124 persen dari kewajibannya.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







