JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara yang tertuang dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 pada Kamis 13 Januari 2022.
Menindaklanjuti surat itu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara untuk 18 kapal milik perusahaan kakap.
7 Di antaranya dipasok Adaro, 5 milik Borneo Indobara, dua kapal milik Multi Harapan Utama,
Lalu, masing-masing satu kapal Kideco Jaya Agung, Marunda Graha Mineral, Ganda Alam Makmur, dan Bina Insan Sukses Mandiri.
Pencabutan larangan ekspor batu bara 18 kapal di atas tertulis dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 pada 13 Januari 2022.
# Baca Juga :Pemerintah Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara Gara-gara Diprotes Jepang, Korea Selatan dan Filipina
# Baca Juga :Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang Batu Bara, Diantaranya di Kalsel, Kalteng dan Kaltim
# Baca Juga :Rapat PT TCT dan AGM Buntu, Asosiasi Ngotot Bekerja Angkut Batu Bara Antang Apa Pun Risikonya Pekan Depan
# Baca Juga :Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara ke LN Sebulan, Bergini Tanggapan Operator Kapal
Surat itu ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, yang menandatangani surat itu, mengungkapkan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar menteri tentang pasokan batu bara PLN pada 12 Januari 2022 bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batu bara dengan status muatan sudah di atas kapal.
Dua kapal MV HC Sunshine dan MV Inter Stevedorin belum memuat batu bara, satu kapal MC Thai Knowledge dalam proses pemuatan, 18 kapal memuat batu bara dari pemegang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara) dan IUP Operasi Produksi (izin usaha pertambangan) yang telah memenuhi DMO 2021 hingga 100 persen atau lebih.
Selanjutnya, 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Operasi Produksi, namun belum memenuhi DMO pada tahun lalu sebesar 100 persen, serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.
“Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih,” tutur Ridwan, mengutip surat tersebut, Jumat (14/1/2022).









