GAWAT! Ternyata Revisi UU ASN Tak Membahas Pengangkatan Honorer Jadi PNS/PPPK

Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang berupaya mendudukkan eksistensi ASN agar tak terseret ranah politik. ASN diharapkan tidak ikut campur tangan dalam dunia politik agar independensi terjaga dan pelayanan publik maksimal.

“Perihal RUU ASN ini, kami berupaya supaya ASN ini tidak terseret ranah politik, agar independensinya bisa jelas terjaga. Bagaimana menjadikan ASN sebagai lembaga profesional yang tugasnya adalah melayani masyarakat dan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU ASN diperpanjang pada Oktober 2021 lalu. Komisi II DPR baru melakukan rapat internal panja RUU tentang ASN dengan Tim Asistensi Pemerintah pada hari ini, Kamis (13/1).

Satu klaster yang menyita perhatian dalam RUU ASN ini adalah wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN. Keberadaan lembaga itu bakal dihapus atau ditinjau ulang sesuai keperluan.

Selain itu, RUU ASN juga menjadi sorotan beberapa pihak yang mendesak mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS/PPPK diatur dalam UU ASN. Pada akhir Desember lalu, Ombudsman RI juga mendesak kebijakan pengupahan standar UMR untuk tenaga honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN.

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia