“Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” ujar Mahfud.
Selain dengan Avanti, Mahfud menyebut, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo.
“Ini harus bayar menurut arbitrase, yang US$ 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar),” terang Mahfud.
Selain dijatuhi putusan Arbitrase di London dan arbitrase di Singapura, Mahfud mengatakan, negara berpotensi ditagih lagi oleh Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.
Sehingga banyak sekali beban jika hal ini tidak segera diselesaikan.
“Yang bertanggungjawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit,” pungkas Mahfud.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Burhanuddin menyebut, dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Sekarang sudah hampir mengerucut, InsyaAllah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan,” ucap Burhanuddin.
editor : NMD
sumber : kontan.co.id







