AMUNTAI, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, menyatakan Perda Penyelenggaraa Penanggulangan Bencana penting disosialisasikan agar masyarakat memahami tentang penanganan bencana dan pencegahannya.
“Perda tentang penanggulangan bencana ini sangat penting sekali disosialisasikan, agar pemahaman kita tentang kebencanaan sama dan merata,” kata H Supian HK.
Hal ini disampaikan orang nomor satu di DPRD Kalsel saat mengedukasi warga melalui melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (13/01/2021).
BACA JUGA:
Sosper di Pelaihari, Ketua DPRD Kalsel Berharap Penanggulangan Bencana Sektor Pertanian Kian Optimal
BACA JUGA:
Supian HK Harapkan Pokir DPRD Dapat Dijadikan Landasan Penyusunan RPJMD Kalsel 2021-2026
Melalui kegiatan tersebut, H Supian HK mengajak para warga untuk bersama–sama saling menjaga lingkungan dari sampah karena menurutnya sampah yang menumpuk menjadi salah satu penyebab banjir.

Menurut Supian HK, perda tentang kebencanaan ini hendaknya selalu disosialisasikan tidak hanya melalui kegiatan sosper, tetapi juga diperlukan peran aktif dari kepala daerahnya masing-masing.
“Karena tidak ada seorang pun yang menghendaki adanya bencana. Sebagai Langkah pencegahan serta edukasi, perda ini sangatlah bermanfaat.” katanya.







