JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemberian vaksin dosis ketiga atau Booster Vaksin untuk seluruh Indonesia.
Menandaklanjuti itu, Badan Pengawas Obat-oabatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) kepada lima merek vaksin sebagai dosis booster atau lanjutan di Indonesia.
Melansir informasi di laman pom.go.id, BPOM mendukung upaya pemerintah dalam program vaksinasi nasional dengan melakukan percepatan proses evaluasi terhadap vaksin-vaksin yang dimaksud sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
# Baca Juga :BOOSTER GRATIS, Jokowi Perintahkan Mulai Hari Ini Vaksin Dosis Ketiga Tak Bayar di Seluruh Indonesia
# Baca Juga :BESOK Vaksinasi Booster Dimulai, Ini Daftar Harga dan Efek Samping Vaksin Covid-19 Dosis 3
# Baca Juga :KABAR GEMBIRA, Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster
# Baca Juga :VAKSIN Booster Wajib atau Tidak?
Kelima vaksin tersebut adalah:
- CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma
- Comirnaty dari Pfizer
- Vaxzevria dan Kconecavac dari AstraZeneca
- Moderna
- Zifivax
“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer,” jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Vaksin COVID-19 Booster pada Senin (10/1/2022).







