Paman Yani Sebut Keberadaan Perda RZDP3K Amankan Pemanfaatan Kelestarian Laut dan Warga Pesisir Kalsel

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel, Ariadi Noor, memaparkan, peraturan daerah (perda) yang dimiliki saat ini oleh Pemprov Kalsel tentu telah sesuai aturan. Bahkan, keberadaannya cukup bermanfaat bagi masyarakat mayoritas sebagai nelayan.

“Tadi disinggung bahwa sudah ada ketentuan untuk memasang kabel di bawah laut itu juga sudah tertuang di dalam perda. Kemudian, zona konservasi juga demikian setiap kabupaten itu ada sebut saja seperti di Kabupaten Tanah Bumbu itu di daerah Sungai Loban dang Angsana, kalau di Kotabaru terletak di Pulau Sembilan dan Samber Gelap,” kata Ariadi.

BACA JUGA :
Yani Helmi : Perusahaan Korporasi Ikut Babat Hutan Mangrove di Kelumpang Selatan Kotabaru

Dia menegaskan, dengan adanya aturan ini tentu sudah ada tata pelaksanaan terkait pemanfaatan kelautan yang secara sah telah diatur sepenuhnya di dalam perda tersebut.

“Ada satu kegiatan yang bagaimana harmonisasi perda RTRWP dan RZWP3K ini sedang kami selesaikan revisinya, sehingga, harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP provinsi di daratan serta RZWP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau,” ujarnya.

Semua aktivitas ini lanjut Ariadi, harus bisa dilaksanakan seiring sejalan tentu tidak mematikan satu sektor untuk menghidupkan sektor lain bahkan itu sudah diatur di dalam peraturan daerah kita. (*)

Editor : Elpian