Paman Yani Sebut Keberadaan Perda RZDP3K Amankan Pemanfaatan Kelestarian Laut dan Warga Pesisir Kalsel

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemprov Kalsel memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 km dari total 172 pulau.  Sedangkan luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tentu diakui cakupannya, karena telah dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 yang disahkan 2018.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menuturkan, agar mampu dan mudah memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir. Hal utama yang perlu menjadi perhatian yakni sosialisasi.

“Ini yang kedua kalinya perda tersebut telah berhasil disosialisasikan di daerah pesisir Kotabaru,” ujarnya.

BACA JUGA:
Yani Helmi Minta Pemerintah Tak Anggap Remeh Kerusakan Hutan Mangrove di Pulau Laut Sigam Kotabaru

BACA JUGA:
Yani Helmi Bahas Tindak Lanjut Program Rehabilitas Mangrove di Tanah Bumbu Bersama Bupati Zairullah Azhar

BACA JUGA:
Lahan Kritis di Kalsel Capai 4.700 Hektare, Yani Helmi Desak Pemerintah Segera Laksanakan Rehabilitasi Mangrove

Yani Helmi menyebutkan, pihaknya berkeinginan masyarakat teredukasi secara tidak langsung bagaimana aturan main bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir untuk mendapat terlindungi dalam pelaksanaan memanfaatkan hasil laut

Hal itu disampaikannya usai menggelar kegiatan Sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Kantor Desa Sarang Tiung, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (14/1/2021) sore.

Menurut anggota dewan DPRD Kalsel yang duduk di Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, dibentuknya aturan itu secara nyata masyarakat pesisir di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap hasil laut.

Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi saat sosialisasi Perda tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kotabaru, Jumat (14/1/2021)(Humas DPRD Kalsel),

“Kalau flora dan fauna terjaga, lestari, tentu mata rantai dari ekosistem ini tidak akan terputus. Karena, salah satu biota laut apabila mengalami kepunahan hal ini diakui tidak singkron lagi maka Perda tersebut telah menggambar secara keseluruhan bahkan bidang lain pun juga sudah ada semacam pariwisata dituangkan dalam aturan itu,” kata Yani Helmi.

Politisi Partai Golkar Kalsel yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi, menyebut, hal itu dimaknai sebagai langkah atau gerakan melindungi biota laut dan habitat yang berada di perairan Kalimantan Selatan.

“Sebut saja ada proyek pengeboran minyak dan gas alam serta sebagainya semuanya sudah diatur dalam perda ini. Maka, tentu saja perlu adanya sosialisasi khusus agar diketahui sepenuhnya oleh warga yang tinggal di daerah pesisir,” ujarnya.