KALIMANTANLIVE.COM – Sidang kasus narkoba dengan saksi Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221) sepertinya menguangkap fakta-fakta kejahatan polisi.
Bahkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut Bripka Ricardo diduga menerima uang suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Tak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap.
Bahkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Bripka Ricardo juga menyebut atasannya yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora adalah pengguna narkoba.
Menurutnya, Paul diduga baru saja konsumsi sabu saat diperiksa Propam Mabes Polri.
# Baca Juga :Tahanan Polsek Meninggal Dunia, 10 Oknum Polisi di NTT Diperiksa dan Sebagian Dicopot dari Jabatannya
# Baca Juga :DICOPOT! Oknum Polisi di Jaktim yang Tolak Laporan Korban Perampokan, Polda Metro Jaya: Diproses Propam
# Baca Juga :Oknum Polisi Berpangkat Bripka Diduga Hamili Istri Tahanan Narkoba, Ancam Pindahkan Suami ke Nusa Kambangan
# Baca Juga :VIDEO Viral Siswa SMA Menangis Kesakitan Jadi Korban Salah Tangkap dan Dipukuli Oknum Polisi di Palu
“Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi ‘tinggi’,” kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
Lalu siapakah Bripa Ricardo?
Dikutip dari Tribun Medan, disebutkan jika Bripka Ricardo adalah anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.
Ia didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 560 juta. Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.







