BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Perda (BP-Perda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di ‘Rumah Banjar’ pada Senin, (17/1/2021) siang.
Rombongan kunker dua lembaga DPRD dari asal wilayah yang berbeda tersebut adalah sama-sama dalam rangka ingin memperdalam dan menggali informasi tentang pembentukan produk hukum yang ada di Provinsi Kalsel.
Diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin, didampingi langsung Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah, dan wakil ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Hj Dewi Damayanti Said.
BACA JUGA:
Diwarnai Interupsi Anggota, DPRD Kalsel Setujui Raperda SPBE Menjadi Perda Kalimantan Selatan
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor Ingatkan Gubernur Buat Pergub untuk Perda yang Telah Ditetapkan
M. Syaripuddin, selaku pimpinan rapat menyambut baik kunker dari dua lembaga DPRD tersebut. Da berharap pertemuan hari ini dapat membuka wahana diskusi serta juga membuka peluang-peluang kolaborasi ke depan, dalam rangka menunjang tugas serta fungsi perwakilan rakyat.
“Selain menghadirkan langsung ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, karena kedua pembahasan mengenai produk hukum, kami juga menghadirkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, yang diwakili oleh Pak Said.

Sehingga, lanjut Bang Dhin, nantinya terjalin juga kesinambungan antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaannya,” ujar Politisi muda PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin.
Ketua BP-Perda Provinsi Sumut, Thomas Dachi, selaku pimpinan rombongan menjelaskan tujuan bertandangnya ke Bumi Lambung Mangkurat adalah dalam rangka bertukar pendapat, karena sekarang ini DPRD Provinsi Sumut tengah menggarap raperda Integrasi Ternak dan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Jika ditanya kenapa harus ke Provinsi Kalsel, jawabannya adalah karena Kalsel merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yaitu perda nomor 2 Tahun 2013,” ucap Thomas.







