Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen untuk Mobil Murah, Rumah Susun Dapat Insentif 50 Persen

KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif hingga akhir 2022.

Airlangga Hartarto merinci mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Kemudian, jelas Airlangga, besaran tanggungan PPnBM pemerintah menurun hingga akhir tahun.

“Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Minggu (16/1), seperti dikutip Antara.

# Baca Juga :NAIK Harga, All New Avanza Kini Dijual dari Rp 228,3 Jutaan Gara-gara Insentif PPnBM Dicabut

# Baca Juga :Pajak Karbon Segera Berlaku, PPnBM Mobil Baru Berdasarkan Emisi Bukan Lagi Jenis Kendaraan

# Baca Juga :Resmi, Ini Daftar 21 Mobil Bebas Pajak PPnBM Mulai 1 Maret, Avanza, Mobilio Hingga Xpander

# Baca Juga :Harga SUV Murah Januari 2022 – dari Honda BR-V hingga Rocky, Cuma XL7 yang Masih Bertahan

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung separuh PPnBM produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta hingga kuartal I 2022. Normalnya, golongan tersebut menanggung PPnBM 15 persen.

“Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar full sebesar 15 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

“Diharapkan, rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan,” tambah Airlangga.

Selanjutnya PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Presiden Jokowi juga menyetujui front loading bantuan sosial (bansos), yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal I 2022.