BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Tertangkap tangan simpan paket narkotika jenis sabu-sabu, Hermasyah (35) diringkus jajaran Polsek Satui Polres Tanahbumbu (Tanbu).
Penangkapan pria asal Sungai Danau tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 20.15 wita di Gang Anajah Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).
Warga Jalan Mutiara Desa Sungai Danau ini hanya bisa pasrah setelah dibekuk Satreskrim Polsek Satui.
Tersangka saat ini merasakan dinginnya lantai sel jeruji besi di Polsek Satui Polres Tanahbumbu.
# Baca Juga :Memililki 4 Bungkus Berisi 9,97 Gram Sabu, Warga Kalbar Diciduk Polisi Lamandau, Terancam Denda Rp8 Miliar
# Baca Juga :Pegawai Honor di Hulu Sungai Tengah Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Temukan 5 Paket, Pipet dan Hp Vivo
# Baca Juga :Bawa Sabu di Kantong Celana, Warga Kabupaten Banjar Ini Diciduk Polisi Banjarbaru
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan perkara narkotika jenis sabu di Satui.
“Sekarang pelaku sudah kita amankankan dan diproses lebih lanjut, ” katanya, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Made, penangkapan itu berawal di Jalan Anajah yang dilaporkan seringnya ada transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat menggeledah pria yang bernama Hermasyah itu, langsung ditemukan satu paket sabu-sabu
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket Besar yang disimpan di bawah karpet ruang tamu.
“Jadi barang yang ditemukan ada 3 paket dengan berat total 2,03 gram. Sekarang kami masih lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







