GUNUNG MAS, KALIMANTANLIVE.COM – Video Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memarahi para sopir truk yang masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut memperbaiki ruas jalan Palangkaraya-Kuala Kurun, Kalimantan Tengah beredar di dunia maya.
Ternyata video yang viral di media sosial Instgram itu sengaja diunggah Sang Bupati tujuannya untuk memberikan efek jera ke sopir truk.
Hebatnya, video yang diunggah oleh akun Instagram @jaya.s.monong pada Minggu (16/1/2022) itu langsung mendapat banyak komentar netizen.
Netizen rata-rata memberi dukungan terhadap tindakan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong.
# Baca Juga :VIRAL Video ASN Wanita Joget Sambil Pegang Botol Miras di Ultah Kadis Kesehatan, Bupati Humbang Pun Bertindak
# Baca Juga :VIRAL Video TikTok: Gadis Penghafal Al Quran Ini Tak Boleh Main sebelum Setor Hafalan Minimal 1 Juz
# Baca Juga :VIRAL Pemuda Berambut Pirang Mainkan Bak Sampah hingga Rusak Taman, Wali Kota Perintahkan Satpol PP Beri Sanksi
# Baca Juga :VIRAL Video Truk Material Terseret Arus Sungai Hingga 3 Km di Tegal, Sopir dan Kenek Dikabarkan Tewas
Bupati: Saya Marah
Dalam unggahan itu, Jaya S Monong juga menulis: “Saya secara tegas marah kepada PT. Taiyoung yang hingga saat ini masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut berpartisipasi dalam perbaikan ruas jalan Palangkaray -Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas.”
“Saya menghimbau agar perusahaan swasta lainnya tidak mencontoh PT. Taiyoung ini.”
Sebelumnya, awal Januari 2022 kemarin, Jaya S Monong melakukan dialog dengan aliansi masyarakat terkait perbaikan Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun di wilayah Gunung Mas.
Dialog di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (5/1/2022) itu membuahkan hasil.
Sejumlah kesepakatan tercapai pada dialog tersebut.
“Ada beberapa poin, yakni perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012,” ucap Jaya.
Selanjutnya, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta) untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.
Juga disepakati berat dan ukuran kendaraan yang melalui jalur Palangkaraya-Kuala Kurun harus mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012.







