“Kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
Setelah semakin mengerucut, petugas kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com







