PONTIANAK, KALIMANTANLIVE.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan membuat pemerintah pusat bertindak.
Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektar ke Pengadilan Negeri Sintang.
Sedangkan untuk PT ABS, gugatan senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 hektar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kedua perusahaan tersebut digugat atas dugaan telah menyebabkan kebakaran lahan,” kata Rasio dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
# Baca Juga :Daerah Hulu Sungai Paling Parah Terdampak Kebakaran Lahan, BPBD Kalsel Kerahkan Heli Water Boombing
# Baca Juga :Suka Pisang tapi Bosan Dimakan Langsung, Coba 5 Olahan ini
# Baca Juga :Video Kebakaran dan Ledakan Dahsyat Kilang Minyak Pertamina Balongan, Warga Teriak Allahu Akbar!
# Baca Juga :Adaro Rehabilitasi Lahan Kritis DAS Barito Seluas 3.728 Hektare di Kabupaten Banjar
Dijelaskan, gugatan terhadap dua perusahan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di lahan konsesi.
Dalam penindakan, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara.
“Agar pelaku jera, karena sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” tegas Rasio.
Rasio Sani menambahkan, kejahatan kebakaran hutan adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.









