Tertipu Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 23 Korban Melapor ke Polda Kalteng, Diiming-imingi Provit 5 Persen

“Kedua pelaku memutar uang dari investasi para korban untuk memberikan bonus mingguannnya. Usai bonus diberikan, kedua pelaku mengaku keuntungan pada bulan selanjutnya macet,” jelas Parlin Bayu Hutabarat.

Parlin juga menambahkan, pelaku beralasan bonus dan keuntungan macet, hingga saat ini tak satupun korban mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

“Hal ini membuat para korban yang merasa ditipu melaporkan kedua pelaku ke Direskrimsus Polda Kalteng, Senin (17/1/2022),” ungkap Parlin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan saat ini Ditreskrimsus sedang mengumpulkan bukti-bukti.

“Ditreskrimsus sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para korban dugaan penipuan investasi bodong. Setelah itu kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam,” ucap Kombes Pol Eko Saputro.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com