JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah kasus penganiayaan yang melibatkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihentikan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Polisi menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ayu selaku tersangka pada Kamis (20/1/2022) besok.
“Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” kata Dwi saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
# Baca Juga :Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kilas Balik Kasusnya dengan Selebgram Laura Anna
# Baca Juga :Gigit hingga Warga Palangkaraya Kalteng Resah, Kera Ekor Panjang Akhirnya Tertangkap Tim DPKP
# Baca Juga :Ribu-ribut Soal Pejabat Indonesia ke Israel, Menkes Budi Sebut Tak Ada, Kemenlu Malah Bilang Belum Dengar
# Baca Juga :SPEKULASI Siapa Pemimpin Ibu Kota Baru, Ini Profil 4 Calon: Ada Pimpinan Daerah, Dekan UI hingga Pengusaha Sapi
Dwi menuturkan pihaknya menetapkan Ayu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam kasus ini, kata Dwi, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu.
Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan. Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Karena tidak terbukti, kita kan cek semuanya. Saksi, kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Sabtu (4/12/2022).










