JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang akan dimulai hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 WIB.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau dengan mengatasi tingginya harga minyak goreng.
Ketimbang menekan produsen minyak goreng menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah memilih memutuskan untuk menggelontorkan subsidi agar harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
# Baca Juga :Harga Minyak Goreng Masih Mahal Rp 18.900 Per Liter, Pedagang Sebut Kemendag Salah Strategi
# Baca Juga :BREAKING NEWS Minyak Goreng Murah Rp 14.000 Per Liter Disebar ke Pasar Seluruh Indonesia Mulai Pekan Ini
# Baca Juga :Di Malaysia, Minyak Goreng Dijual Rp 8.500 per Kilogram, di Indonesia Harga Tertinggi Rp 26.350
# Baca Juga :DILEMA, CPO Melimpah, Harga Minyak Goreng di Indonesia Malah Lebih Mahal dari Malaysia
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,” kata Lutfi dilansir dari Antara.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar dia lagi.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.







