TARAKAN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang oknum guru di SMP di Kota Tarakan, Kalimantan Utara melakukan tindak pidana asusila, dirinya tega mencabuli 5 Anak di bawah umur.
Semua korban yang dicabuli oknum guru honorer berinisial AR ini ada bocah lelaki.
Kasus pencabulan Anak di bawah umur ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan.
Dalam rilis pers Selasa (8/1/2022), pelaku kali ini melibatkan oknum pengajar guru honorer di salah satu SMP di Kota Tarakan.
Namun setelah ditelusuri, rupanya pelaku juga mengakui memiliki pekerjaan lain yakni sebagai salah seorang guru mengaji.
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Sidang Dugaan Pelecehan Dokter R di PN Banjarbaru, Pelaku Gerayangi Korban di Bathtub Disaksikan Anaknya
# Baca Juga :Ayah Tega Lecehkan Anak Tirinya Berkali-kali, Berdalih Tenangkan Putrinya yang Sedih Dimarahi Sang Ibu
# Baca Juga :Mengaku Dihamili Pacar yang Sudah Meninggal, Gadis di Sulbar Ini Ternyata Korban Rudapaksa Sang Ayah
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurimandia, pelaku berinisial AR (27) beralamat di RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.
“AR juga sebagai guru ngaji. Dan lima korbannya murid dari AR. Dimana modusnya sengaja memanggil ke toilet satu satu dan melakukan pencabulan tersebut,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Saat ini, AR dikenakan pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun. Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” beber Kapolres Tarakan.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Tarakan. Proses penyidikan juga saat ini terus berjalan.
“Jika sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” bebernya.










