Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Kilas Balik Kasusnya dengan Selebgram Laura Anna

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Vonis yang diterima Gaga Muhammad itu terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

# Baca Juga :Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Sedih Lantaran Gagal Berobat Bareng ke Beijing

# Baca Juga :18 Artis Indonesia Meninggal Dunia Sepanjang 2021, dari Chacha Sherly eks Trio Macan hingga Vanessa Angel

# Baca Juga :NAIK Lagi, Segini Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 19 Januari 2022, Emas UBS Malah Anjlok

# Baca Juga :Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Minta Istri dari Pria Pemakai Jasa Sang Artis untuk Melapor

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga. Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.