Jika dilihat dari Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor diketahui dilantik pada 25 Agustus 2021 lalu jika enam bulan setelahnya maka Sahbirin Noor baru bisa melantik pejabat di Februari nanti.
BACA JUGA:
Anggota Komisi II DPRD Kalsel Haryanto Ajak Pemprov Kembangkan Destinasi Wisata di Tabalong
BACA JUGA:
Milad 516 Kesultanan Banjar, Rektor ULM Sutarto Hadi Dianugerahi Gelar Datu Cendikia Hikmadiraja
Saat ini ada 11 jabatan eselon 2 di Pemprov Kalsel yang kosong yakni kepala dinas kehutanan, PUPR, BPSDMD, Biro Adpim, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Kesra, staf ahli hukum, assiten 1 bidang pemerintahan, direktur RSUD Ulin, wakil direktur keuangan RSUD Ulin, direktur RSJ Sambang lihum.
Diketahui untuk rolling pejabat bisa dilakukan tanpa lelang melainkan cukup dari hasil assessment.
Kalimantanlive.com/Eep
Editor : Elpian







