JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 ini.
Sementara formasi calon pegawai negeri sipil atau lowongan CPNS 2022 tidak dibuka tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya.
Tjahjo menjelaskan kebijakan merekrut PPPK berkaca dari sistem kerja beberapa negara maju. Menurut Tjahjo di beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS).
# Baca Juga :Hanya Dua dari 165 Peserta yang Tak Hadir Diizinkan Tes CPNS Susulan di Tanah Laut
# Baca Juga :Beberapa Peserta Seleksi CPNS di Tanahlaut Tak Hadir, Ada Tes Susulan? Ini Penjelasannya
# Baca Juga :Raup Rp 9,7 Miliar, Putri Nia Daniaty Dipolisikan, Dugaan Penipuan CPNS dengan 225 Orang Korban
# Baca Juga :Penting! Ini Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021 untuk Ujian TWK, TIU dan TKP, Pelajari Agar Mudah Saat Tes
Merekrut tenaga PPPK dinilai lebih efisien waktu dan anggaran ketimbang CPNS yang membutuhkan waktu seleksi lebih lama.
“Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini,” ucap Tjahjo.
Dia juga menegaskan keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.







