BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang dokter berinisial R (50), memasuki sidang ke III di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Wiwin Pratiwi Sutrisno, SH itu berlangsung tertutup dan dihadiri saksi pihak korban.
Sementara terdakwa R yang saat ini tengah mendekam di Lapas Banjarbaru dihadirkan mengikuti sidang secara online.
Menurut Juru Bicara atau jubir PN Banjarbaru, Raden Setya Adi Wicaksono, agenda sidang ke III pemeriksaan terhadap korban, saksi serta terdakwa.
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Ayah Tega Lecehkan Anak Tirinya Berkali-kali, Berdalih Tenangkan Putrinya yang Sedih Dimarahi Sang Ibu
# Baca Juga :Mengaku Dihamili Pacar yang Sudah Meninggal, Gadis di Sulbar Ini Ternyata Korban Rudapaksa Sang Ayah
# Baca Juga :Sempat Mengira Suami yang Lucuti Pakaian, Seorang Istri di Solo Hiteris Melihat Lelaki Lain di Ranjang
“Saksi yang dihadirkan, diantaranya orangtua korban (ibu), tante termasuk istri terdakwa R,” ungkapnya, Rabu (19/01/2022).
Sidang kembali dilanjutkan, Senin (24/01/2022), beragendakan tuntutan dari penuntut umum, sedangkan untuk materi pemeriksaannya, ucapnya, pihaknya tidak dapat memberitahukan sebab berkaitan dengan teknis dan sidang akan berlangsung tertutup untuk umum dikarenakan perkara asusila.
Terkait sidang berlangsung tertutup, Setya menjelaskan, hal ini dikarenakan terkait dugaan asusila yang korbannya masih di bawah umur, sehingga sesuai peraturan sidang dilaksanakan tertutup.
Ditanyakan terkait hukuman yang akan diterima terdakwa bila terbukti melakukan tindak asusila ? Setya mengaku tidak mengetahui pasal yang didakwakan, tetapi bila memang terbukti melakukan tindak asusila, terdakwa R akan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal sekitar 15 hingga 20 tahun.
Akan tetapi, kembali masalah vonisnya tergantung dari majelis hakim.
Begitu pula masalah banding atau tidak, sebab ujarnya, itu merupakan hak terdakwa dan penuntut umum.
Sementara pihak keluarga berharap terdakwa mendapatkan ganjaran seharusnya sesuai putusan hukum yang seadil – adilnya.
“Semoga terdakwa mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya,” tutur keluarga korban.







