Diketahui ihwal pelaporan terhadap dokter dengan inisial R (50), berawal dari laporan dugaan kasus tindak asusila yang ditenggarai dilakukan olehnya terhadap anak di bawah umur yang masih berusia sepuluh tahun.
Dan kejadiannya terjadi antara sekitar 2019 sampai dengan 2021 di salah satu rumah di Kota Banjarbaru.
Berdasarkan surat dakwaan, korban tengah bermain bersama dengan anak terdakwa di kamar mandi dan berendam di bathtub.
Kemudian, terdakwa tiba-tiba datang dan masuk ke dalam bathtub berendam, Lalu duduk di belakang korban.
Sementara anak terdakwa duduk di depan serta menghadap keduanya.
Saat tengah berendam sembari berbincang dari arah belakang terdakwa melakukan tindakan tidak pantas.
Korban bingung dan merasa tidak nyaman.
Namun, dikarenakan korban dan anak terdakwa masih di bawah umur, tidak paham sehingga diam saja.
Setelah hari itu, terdakwa masih melakukan hal tindak pantas terhadap korban.
Terakhir yang keempat kalinya terjadi sekitar Juni 2021 di rumah nenek korban.
Korban saat itu tengah bermain di dalam kamar, sementara kerabat yang lain nenek, kakek dan anak saksi berada di luar kamar.
Beruntung aksi tak pantas tersebut berhenti setelah salah seorang kerabat korban membuka pintu dan mengejutkan terdakwa dan menghentikan aksi nakalnya tersebut lalu meninggalkan keduanya.
Kerabatnya tersebut sempat menanyakan perihal yang terjadi kepada korban, dan korban pun mengatakannya bahwa dirinya kembali menerima perlakuan tidak pantas oleh R.
Ditambahkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, M Rizky, terdakwa didakwakan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan terdakwa masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarbaru.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







