BABAK Baru Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan iPad Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Segini

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dugaan kasus korupsi pengadaan komputer genggam atau iPad untuk anggota DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru.

AY dan AS yang merupakan dua tersangka kasus ini segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan berkas perkara keduanya lengkap.

Bahkan, penyidik pun sudah resmi menyerahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru pada, Senin (17/1/2022).

# Baca Juga :Kasus Korupsi Zumi Zola Bergulir Lagi, KPK Panggil 20 Saksi

# Baca Juga :NAMA-nama Bupati dan Wali Kota Bekasi Tersandung Kasus Korupsi Setelah Penangkapan Rahmat Effendi

# Baca Juga :Novel Baswedan Cs Mau Jadi ASN Polri, Bekerja di Bidang Pencegahan Korupsi, ICW: TWK Motif Balas Dendam

# Baca Juga :Presiden Komisaris PT TAM Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Asabri

Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, AY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat DPRD Banjarbaru sementara AS selaku penyedia komputer tablet.

“Modusnya, AY membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang berbeda dari yang ada di kontrak,” ujar Nala Arjhunto dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (19/1/2022).

Sebelum menjalani persidangan, para tersangka kata Nala akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banjarbaru.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selama persidangan,” jelasnya.

Nala menambahkan, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 521.154.545.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada Oktober 2021.

Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 30 unit iPad, 49 dokumen, serta uang sebanyak Rp 115 juta.

Dikatakan Nala, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Karena ada kekhawatiran terdakwa melarikan diri serta untuk menjunjung tinggi azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : kompas.com