BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Fahmi (33) jadikan tempat tinggal di Kompleks Lambung Mangkurat, Palam, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan tempat berbisnis narkotika.
Personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang mendapat informasi bisnis haram ini, langsung menangkap lelaki yang sebelumnya tinggal di Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Banjarmasin itu.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru menyangkakan Fahmi atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Fahmi itu, ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, diamankan dan ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
# Baca Juga :Tertangkap Tangan Simpan Sabu, Pria Asal Sungai Danau Tanahbumbu Pasrah Digelandang ke Polsek Satui
# Baca Juga :Memililki 4 Bungkus Berisi 9,97 Gram Sabu, Warga Kalbar Diciduk Polisi Lamandau, Terancam Denda Rp8 Miliar
# Baca Juga :Pegawai Honor di Hulu Sungai Tengah Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Temukan 5 Paket, Pipet dan Hp Vivo
“Setelah petugas tindaklanjuti dengan mendatangi kediaman tersangka serta melakukan penggeledahan ditemukan tujuh lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,85 gram dan berat bersih 1,52 gram,” ungkapnya, Kamis (20/01/2022).
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan delapan lembar plastik klip, jaket Number Sixtyone dan handphone iPhone hitam.
Dengan barang bukti tersebut, petugas lantas menggiring Fahmi ke Polres Banjarbaru dan disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun pidana penjara serta denda.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







