Agus memastikan hanya ada tiga tempat parkir bus resmi di Kota Yogyakarta. Meliputi, Tempat Khusus Parkir(TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.
“Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi viral),” kata Agus saat dihubungi, Rabu (19/1).
Agus menegaskan, Dishub bisa saja langsung mencabut izin dan melakukan penutupan manakala kasus ini terjadi di lokasi parkir resmi. Lantaran tak berizin, maka bukan domain jajarannya untuk melakukan penindakan.
“Domain Dishub kan jelas. Kalau mereka nggak punya izin yang mau kita cabut apanya?” katanya bertanya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada para pelaku wisata agar teliti memilih lokasi parkir. Dishub juga selalu berpesan agar mencermati karcis parkir guna mengetahui resmi tidaknya usaha tersebut.
“Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata caraparkiryang sesuai ketentuan,” katanya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan apakah kasus ini terkait pungutan liar atau bukan.
“Masih dilakukan pengecekan,” kata Timbul melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/1)
Timbul menegaskan, jika ditemukan atau terbukti ada tindakan pungli maka pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum berlaku.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







