Jadi Tersangka, Bupati Langkat Terlibat Kasus Suap Proyek Lelang di 2 Dinas dengan Kakak Kandungnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Bupati Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2022.

# Baca Juga :BREAKING NEWS – KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa Malam

# Baca Juga :Jual Zenith di Banjarbaru, Warga Kuin Banjarmasin Diciduk Polisi, Cerai dari Istri Jadi Alasan

# Baca Juga :Istri Napi Mengaku Diperkosa Pria Diduga Polisi, Ketika Lapor Malah Dilecehkan Verbal oleh Kasatreskrim Boyolali

# Baca Juga :Wajah Baru di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Panggil 5 Pemain Muda, dari Marselino hingga Ronaldo

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

KPK menyebut Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5% dari nilai proyek.

Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR). Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.

“Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar,” jelasnya.