KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Panitera dan Pengacara Juga Kena OTT Akibat Terlibat Suap Perkara

“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru BIcara KPK Ali Fikri, Kamis.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

“Perkembangannya akan disampaikan,” tutur dia.

editor : NMD
sumber : kompas.com

News Feed