Namun, hasil pertemuan yang dimediasi DPRD Kalsel antara PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) pada 4 Januari 2021, tak menghasilkan kata sepakat.
Pihak PT TCT tetap ngotot tak mau membuka portal di jalan batu bara Km 101 Tapin, meskipun ada surat dari Kementerian ESDM yang meminta agar portal dibuka untuk menjaga pasokan batu bara untuk persediaan PLN.
Pihak kepolisian masih belum membuka garis polisi Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tapin meskipun sudah ada surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 yang minta PT Tapin Prima Coal (TCT) membuka portal ruas jalan angkutan batubara Km 101 Tapin untuk memenuhi pasokan PLN.
Sementara itu jajaran Polda Kalsel juga terkesan berhati-hati menyikapi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI tersebut.
Kabar terakhir, pihak Polda Kalsel akan memanggil kedua belah pihak, PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kemarin sudah dirapatkan, Dirkrimum rencananya akan menggelar pertemuan lagi dengan menghadirkan kedua belah pihak,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, kepada awak media, Jumat (7/1/2021) pagi.
Penulis : Eep
Editor : Elpian







