BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sidang lanjutan praperadilan penutupan jalan Hauling Km 101 Tapin, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Asosiasi Pekerja Tongkang dan Angkutan Tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), digelar Rabu (19/01/22) Siang.
Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Hairul Huda. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Polda Kalsel.
“Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis polisi seharusnya di lepas oleh penyidik,” kata Saksi Ahli, pihak Asosiasi Pekerja Tongkang dan Hauling, Hairul Huda.
BACA JUGA:
Polda Kalsel akan Bertemu PT TCT dan PT AGM, Sikapi Surat Kementerian ESDM Soal Jalan Hauling Km 101
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, MAKI : Kami Harap Kapolda Bijaksana
BACA JUGA :
Kementerian ESDM Perintahkan PT TCT Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin, Amankan Pasokan Batubara PLN,
Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan jalan tambang PT AGM Km 101, wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa di ajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya garis polisi.
Kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang diajukan hari ini dirinya berkeyakinan praperadilan akan pihaknya memenangkan.
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling Km 101, akan kita menangkan, ” ujarnya.

Sidang Prapradilan di PN Banjarmasin dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, dan akan dilanjutkan besok, Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian.
Seperti diketahui, penutupan jalan hauling Km 101 Tapin sejak November 2021 lalu menyebabkan ribuan pekerja tongkang dan angkutan batu bara kehilangan penghadilan karena tak lagi bisa beraktivitas.
Para pekerja beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Tapin dan ke DPRD Kalsel di Banjarmasin agar polisi membuka garis polisi di jalan hauling sehingga mereka bisa bekerja kembali.









