Jadi Lokasi Pembunuhan, Kafe di Pasar Lama Banjarmasin Dibongkar, Satpol PP Pasang Plang Cafe Ilegal

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kafe Pondok Party di Pasar Lama Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini tersebut resmi ditutup dan dibongkar oleh Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Jumat (21/1/2022) pagi.

Kafe bernama Pondok Party di Jalan Pasar Lama ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena pernah terjadi insiden pembunuhan.

Berdasarkan pantauan, Jumat (21/1/2022) pagi petugas Satpol PP memasang pagar seng hingga spanduk bertulisan kafe ini ilegal.

“Kita akan memberikan informasi lewat spanduk dan ditutup seng, kafe ini tidak ada izin dan dilarang beraktivitas,” ujar Asisten Sekdakot Banjarmasin, Doyo Pudjadi.

# Baca Juga :Jual Zenith di Banjarbaru, Warga Kuin Banjarmasin Diciduk Polisi, Cerai dari Istri Jadi Alasan

# Baca Juga :Ingin Tingkatkan PAD dari Sektor UMKM, Komisi II DPRD HSS Konsultasi ke Dewan Kalsel di Banjarmasin

# Baca Juga :Warga Keluhkan Trotoar Berlubang di Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Menuju Soto Rina

# Baca Juga :Silaturahmi Alumni 89 SMPN 11 Banjarmasin dengan Para Guru, Setelah 32 Tahun Berpisah

Doyo mengatakan bahwa langkah ini untuk menunjukan upaya komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melarang aktivitas ilegal.

“Kita juga membersihkan bangunan yang mereka bangun tanpa izin, dan menghindari tindakan asusila,” ucapnya.

Menurutnya kafe yang beroperasi pada malam hari ini melakukan kegiatan ilegal, seperti memperdagangkan minuman keras (Miras).

Selain itu, kafe ini sempat menimbulkan korban jiwa alias pembunuhan di Desember 2021 lalu.

“Kalau tidak ada aktivitas, bukan hal tidak mungkin hal yang kita inginkan bersama,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : apahabar.com