KALIMANTANLIVE.COM – Setelah fatwa haram keluar dari Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akhir ikut mengharamkan cryptocurrency atau mata uang kripto.
PWNU mengeluarkan fatwa haram untuk mata uang kripto berdasarkan hasil bahtsul masail pada 24 Oktober 2021 lalu.
Diberitakan, PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.
# Baca Juga :BREAKING NEWS MUI Keluarkan Fatwa Mengejutkan, Haramkan Uang Kripto!
# Baca Juga :VIRAL Video Nakes Diduga Suntik Vaksin Kosong kepada Murid SD, Ini Reaksi Wali Kota Medan
# Baca Juga :Arab Saudi Kembali Terapkan Social Distancing & Pasang Pengatur Jarak di Masjidil Haram, Ini Penyebabnya
# Baca Juga :LANGKA, Fanomena Gerhana Bulan Sebagian Terlama Abad Ini Terjadi di Indonesia, Ini Jadwalnya
Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.









