OTT di PN Surabaya, KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim hingga Hakim Agung Bubarkan PT SGP

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah itu KPK menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang diamankan terkait pengurusan perkara di PN Surabaya pada Kamis (20/1/2022) malam.

Tiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

# Baca Juga :KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Panitera dan Pengacara Juga Kena OTT Akibat Terlibat Suap Perkara

# Baca Juga :BREAKING NEWS – KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa Malam

# Baca Juga :OTT KPK di Penajam Paser Utara, Selain Bupati Sejumlah Orang Diciduk, Ini Profil Abdul Gafur Mas’ud

# Baca Juga :BREAKING NEWS KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara, Ini ‘Dosa’ yang Dilakukan Abdul Gafur Mas’ud

Sementara itu KPK belum menetapkan status dua orang lainnya yaitu sekretaris Hendro bernama Dewi, dan serta Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara tersebut.

Mulanya, Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.

Kemudian Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.

Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.

Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.

Nawawi mengatakan Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.