MM mengaku meminjam uang sejumlah Rp 10 juta kepada rentenir dengan pengembalian dua kali lipat termasuk bunga.
“Ada hutang di rentenir cukup gede. Saya minjam Rp 10 juta, minta dibalikinnya Rp 15-20 juta, jadi numpuk. Tiap malam kerumah, kadang kalo saya gak ada dia nungguin sampai pagi,” ungkap MM.
Rencana jual ginjal
Rencana MM untuk menjual ginjal demi menutupi utang-utangnya telah disetujui pihak keluarga, termasuk suami.
Dia mengaku siap menerima resiko jika ginjal ditubuhnya tersisa satu.
“Iya, saya niat jual ginjal biar hidup saya tenang gak di kejar-kejar orang. Saya udah nerima, udah siap ke depannya seperti apa jika ginjal saya sudah terjual. Suami juga udah setuju,” beber MM.
Hingga saat ini ia masih berusaha untuk menjual ginjalnya. Ia bahkan sempat menyambangi rumah sakit.
“Kemarin sempet ke beberapa rumah sakit, cuman (dokter bilang) resikonya gede. Apalagi kondisi setelah melahirkan. Ga boleh banyak cape,” katanya.
Penting diketahui jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menuebut bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
editor : NMD
sumber : kompas.com









