HOREE Usia 46 Tahun Tenaga Honorer Masih Bisa Direkrut Pemerintah Sebagai PNS, Simak Kreteria Lainnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Hal itu menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer di Tanah Air dengan rencana merekrut mereka sebagai PNS melalui proses seleksi.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.

# Baca Juga :Pemerintah Hanya Rekrut PPPK Tahun Ini, Lowongan CPNS 2022 Malah Ditiadakan

# Baca Juga :Hanya Dua dari 165 Peserta yang Tak Hadir Diizinkan Tes CPNS Susulan di Tanah Laut

# Baca Juga :Beberapa Peserta Seleksi CPNS di Tanahlaut Tak Hadir, Ada Tes Susulan? Ini Penjelasannya

# Baca Juga :Raup Rp 9,7 Miliar, Putri Nia Daniaty Dipolisikan, Dugaan Penipuan CPNS dengan 225 Orang Korban

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. “Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

 

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. “Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS,” katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com