SURABAYA, Kalimantanlive.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kalsel.
Hal tersebut mengemuka setelah Komisi I menggali informasi pada kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, Senin (24/1/2022).
Menurut Ketua Komisi I Hj Rahmah Norlias, di Jawa Timur terdapat Perda Nmor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
BACA JUGA :
DPRD Sumut dan HST Konsultasikan Penyusunan Produk Hukum ke Dewan Kalsel, Ini Harapan Bang Dhin
BACA JUGA :
Komisi I DPRD Kalimantan Selatan Dampingi FKUB Kalsel Berkunjung ke Kalteng, Ini Tujuannya
Perda ini, katanya, merupakan salah satu upaya pemerintah Jawa Timur untuk menjaga toleransi di masyarakat.
“Perda di Jatim ini sangat menarik sekali, mudah-mudahan di Kalsel juga kita dapat buat Perda seperti ini, karena banyak mengatur tentang toleransi bermasyarakat, beragama, pengamalan Pancasila dan juga merupakan payung hukum bagi Badan Kesbangpol dalam menjalankan tupoksinya,” kata politisi PAN Kalsel itu.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur R. Heru Wahono Santoso S.Sos MM menjelaskan dibentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2018 untuk memperkuat NKRI.










