JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Konvio mobil mewah dengan sengaja berhenti di Tol Km 02+400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022).
Namun, anehnya polisi tidak menilang pengendara mobil-mobil mewah yang sengaja berhenti tersebut.
Padahal jelas-jelas, para pengendara itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, sesuai aturan, harusnya para pengendara mobil mewah itu ditilang karena melanggar aturan terkait larangan berhenti di jalan tol.
# Baca Juga :CERITA Seorang Bocah Bisa Selamat dalam Tragedi Kecelakaan Maut di Rapat Balikpapan Kaltim
# Baca Juga :Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan Kaltim, Truk Tronton Angkut 20 Ton Kapur, 14 Motor dan Enam Mobil Hancur
# Baca Juga :Sebabkan Kecelakaan hingga Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
# Baca Juga :Anak Raffi Ahmad Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Rafathar Tabrak Truk, Suami Nagita Slavina: Kita Berdoa Terus
Namun, polisi memutuskan tak mengenakan sanksi tilang karena para pengendara mobil mewah itu kooperatif saat diminta membubarkan diri.
“Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan,” kata Sutikno.
Baca juga: Konvoi Mobil Mewah Berhenti di Tol untuk Sesi Dokumentasi, Langsung Ditegur Polisi
Oleh karena itu, para pengendara mobil mewah itu hanya diberikan teguran.
“Ditegur (saja), karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri,” ujar Sutikno.
“Yang penting tidak mengulangi lagi,” sambungnya.
Adapun mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di Tol Km 02+400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB, untuk keperluan sesi dokumentasi.
“(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujar Sutikno.
Akibatnya, arus lalu lintas di dalam tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil mewah yang berhenti menghalangi arus kendaraan lain.
editor : NMD
sumber : kompas.com










