JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemilu serentak akan digelar 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak dihelat 27 November 2024.
Keputusan final ini diambil setelah Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.
Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat tersebut.
# Baca Juga :Target Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Kader PDI Perjuangan Kalsel Harus Berani Keluar dari Zona Nyaman
# Baca Juga :Berapa Besar Anggaran Pemilu 2024 dan Ibu Kota Baru? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
# Baca Juga :PEMILU 2024, Relawan Banjarmasin Dukung Sandiaga Uno Capres 2024, Deklarasi di Depan Makam Sultan
# Baca Juga :Legislator Kalsel Muhammad Rifqinizamy Ingin Mendagri Lebih Serius Susun Jadwal Pemilu 2024
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” lanjut Doli.
Kesepakatan itu tercapai usai pembahasan kurang lebih delapan bulan. Ketiga pihak sempat menunda keputusan karena tak kunjung menemukan kesepakatan soal tanggal pemilu dan pilkada 2024.
Pada September 2021, kesepakatan hampir tercapai. Saat itu, rapat konsinyering KPU, DPR, dan pemerintah telah menyepakati tanggal 21 Februari untuk pemilu dan 27 November untuk pilkada.
Keputusan ditunda pada detik akhir karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak hadir pada rapat tanggal 6 September 2021. Tito beralasan mendapat tugas dadakan dari Presiden Joko Widodo untuk meninjau persiapan PON XX di Papua.
Rapat diundur ke 16 September 2021. Pada saat itu, Tito hadir. Namun, ia justru mengajukan penundaan keputusan soal tanggal Pemilu 2024.
“Kami meminta penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan di Rapat Kerja Komisi II, di rapat berikutnya, sebelum masa reses,” ungkap Tito pada 16 September 2021.
Usai rapat ditunda, pemerintah membuat kajian soal opsi tanggal pemilu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk menggelar pemilu pada 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.
Perbedaan pendapat itu membuat kesepakatan terus ditunda. KPU sempat keberatan karena jeda waktu antara pemilu dan pilkada sangat sempit jika opsi itu dipilih. Mereka pun mengajukan opsi pengunduran pilkada ke 2025 jika pemerintah bersikukuh menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.
Pembicaraan soal tanggal pemilu sempat lenyap jelang pergantian tahun. Pada awal 2022, KPU kembali berbicara ke publik soal hal itu. Mereka mengajukan opsi baru, yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.







