BREAKING NEWS Pelaksanaan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari sedang Pilkada Serentak 27 November

Keputusan KPU itu disampaikan usai ada isu penolakan sejumlah pihak terhadap opsi pemilu 21 Februari 2024. Kabar yang beredar menyebut penolakan dilakukan karena tanggal 21 Februari dibaca 212, mirip dengan nama gerakan politik keagamaan.

Opsi tersebut pun diajukan KPU pada rapat di Kompleks Senayan kemarin. Tanpa perdebatan panjang, pemerintah dan DPR menyetujui opsi ini. Pemerintah pun tak lagi membawa-bawa alasan keamanan, alasan utama mereka saat meminta penundaan pemilu ke 15 Mei 2024.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito pada rapat dengan Komisi II DPR RI dan KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

editor : NMD
sumber : CNN Indonesia