JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan tindak perbudakan modern terhadap puluhan manusia.
Perbudakan dengan cara mengkerangkeng manusia yang dilakoni Bupati Langkat itu pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).
Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.
# Baca Juga :BREAKING NEWS – KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa Malam
# Baca Juga :Hakim PN Surabaya Itong: Temuan KPK Seperti Dongeng, Saya Baru Tahu Ada Uang Rp1,3 Miliar
# Baca Juga :Jadi Tersangka, Bupati Langkat Terlibat Kasus Suap Proyek Lelang di 2 Dinas dengan Kakak Kandungnya
# Baca Juga :Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Sudah 10 Tahun, Tempat Penjarakan Pekerja Sawit
Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang diduga digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja.
Jumlah itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Para pekerja disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses untuk keluar.
“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00,” ujar Anis.
“Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana,” lanjutnya.
Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Tak hanya itu, mereka juga mengalami penyiksaan, bahkan tidak diberi gaji.







