Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Sudah 10 Tahun, Tempat Penjarakan Pekerja Sawit

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Heboh temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Sumatera Utara (Sumut) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ternyata sudah berlangsung 10 tahun.

Video dan foto kerangkeng manusia berisi pekerja sawit itu beredar luas di media sosial, media online dan televisi. Terlihat kondisi menyedihkan dan wajah memelash pekerja sawit yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

Kerangkeng menyerupai penjara yang diakui Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu, ternyata tempat memenjarakan para pekerja perkebunan sawit miliknya.

Dilansir KompasTV, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan perbudakan modern puluhan pekerja sawit di rumah Bupati Langkat tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM.\

BACA JUGA :
|BREAKING NEWS; KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa Malam

BACA JUGA:
KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Panitera dan Pengacara Juga Kena OTT Akibat Terlibat Suap Perkara

BACA JUGA:
Hakim PN Surabaya Itong: Temuan KPK Seperti Dongeng, Saya Baru Tahu Ada Uang Rp1,3 Miliar

BACA JUGA :
Jadi Tersangka, Bupati Langkat Terlibat Kasus Suap Proyek Lelang di 2 Dinas dengan Kakak Kandungnya

Migran Care telah mengadukan temuan tersebut ke Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022), setelah menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat tersebut.

Disebutkan ada dua sel kerangkeng manusia di rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan sampai 40 orang pekerja setelah bekerja seharian di perkebunan sawit milik bupati.

Para pekerja sering dipukuli hingga lebam-lebam dan mengalami luka.

Foto kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana diduga jadi tempat memenjarakan pekerja sawit. (foto.dokumentasi/ suara.com)

Mereka dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Berangin Angin selama 10 jam sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 pada sore, kemudian dimasukkan ke dalam karengkeng dan tidak punya akses ke mana-mana.

Setiap hari para pekerja di dalam kerangkeng hanya mendapat jatah makan dua kali sehari dan bekerja tanpa menerima gaji.