Mahasiswi FH ULM Diperkosa Oknum Polisi Polresta Banjarmasin, Sidang Superkilat & Vonis Diam-diam, Fakultas Pasang Badan

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Curhatan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) korban perkosaan oknum anggota Polresta Banjarmasin menjadi sorotan di media sosial.

Curhatan itu menyusul banyak kejanggalan masih menyelimuti vonis kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang anggota polisi di Banjarmasin terhadap korban berinisial D.

Kasus memalukan itu sudah bergulir sejak akhir 2021, pelaku bernama Bripka Bayu Tamtomo anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sudah divonis.

Namun, tak banyak yang tahu pada 11 Januari 2022 oknum polisi itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan 2,5 tahun penjara.

# Baca Juga :Istri Napi Mengaku Diperkosa Pria Diduga Polisi, Ketika Lapor Malah Dilecehkan Verbal oleh Kasatreskrim Boyolali

# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil

# Baca Juga :Istri Herry Wirawan Trauma Berat, Lagi Hamil Tua Saksikan Suami Perkosa Santriwati dan Harus Rawat Bayi Korban

# Baca Juga :Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati, Begini Penjelasan Kejati Jabar

Janggalnya, korban hanya 2 kali hadir dalam sidang namun secara tiba-tiba pelaku sudah divonis.

“Aku hadir sidang hanya dua kali. Tiba-tiba ada informasi sudah tau-taunya tinggal putusan,” ujar D dalam unggahannya di Instagram.

Pasca-curahan hati D heboh di media sosial yang tak terima dengan vonis ringan Bripka Bayu, banyak fakta-fakta serta kejanggalan mulai terungkap.

ULM pasang badan untuk D. Fakultas Hukum ULM sendiri bahkan telah membentuk Tim Advokasi Keadilan.

Tim diketahui juga sudah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel, Selasa (24/1) siang.