Mahasiswi FH ULM Diperkosa Oknum Polisi Polresta Banjarmasin, Sidang Superkilat & Vonis Diam-diam, Fakultas Pasang Badan

Hasil investigasi Tim Advokasi Keadilan FH ULM menemukan sederet kejanggalan pada kasus D. Dari sidang yang superkilat hingga sikap jaksa yang menolak banding atas vonis Bripka Bayu.

FH ULM sebagai kampus tempat D bernaung rupanya tak pernah mendapatkan pemberitahuan apapun dari pihak berwenang terhadap kampus perihal pemerkosaan yang menimpa D.

Bripka Bayu Tamtomo, Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.(Ist)

Korban Magang di Kepolisian

Padahal, kasus pemerkosaan D telah berlangsung sejak Agustus 2021. Terlebih, perkenalan pelaku dengan korban terjadi dalam kegiatan magang di lembaga kepolisian.

Selanjutnya, tak ada pendampingan hukum terhadap korban. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait.

Hal itu mengakibatkan tidak adanya pengawalan maksimal terhadap proses hukum D.

Kejanggalan berikutnya, proses sidang kasus pemerkosaan D berlangsung super kilat. Bahkan lebih cepat. dari pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Diketahui sidang kasus D pertama digelar pada 30 November 2021. Sementara Bripka Bayu divonis 2,6 tahun penjara pada tanggal 11 Januari 2022.

Artinya, persidangan kasus D dilakukan hanya dalam waktu 31 hari kerja atau lebih cepat sembilan hari dari pembahasan hingga penetapan RUU IKN.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Seliya Yustika Sari mencantumkan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya D dibuat pingsan atau tidak berdaya oleh Bripka Bayu.

Tim Advokasi Keadilan untuk D berpendapat bahwa seharusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna “kekerasan” dalam Pasal 285 KUHP.

Alhasil, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

“Tim berkesimpulan hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum (tepatnya 27,7%),” ujar Dekan FH ULM Prof Abdul Halim Barkatullah dalam keterangan tertulisnya.