Mahasiswi FH ULM Diperkosa Oknum Polisi Polresta Banjarmasin, Sidang Superkilat & Vonis Diam-diam, Fakultas Pasang Badan

  1. Dalam perjalanan Pelaku memberikan minuman Kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah yang tutup botolnya sudah terbuka dan setelah itu korban merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian Pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Setelah sampai di hotel kemudian Pelaku membuka kamar (chek in) dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa Pelaku ke dalam kamar. Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban sebanyak dua kali.

  2. Dalam proses hukum, Pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Padahal menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

  3. Atas dakwaan tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan (dibawah separo ancaman maksimum).

  4. Selanjutnya terhadap tuntutan JPU tersebut Majelis Hakim menyatakan Pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.

  5. Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan Korban.

editor : NMD
sumber : apahabar.com